KOTA METRO -- Pemerintah
Kota Metro resmi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025, terkait
menandai komitmen kuat untuk mencapai target kinerja yang terukur di seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Acara penandatanganan
yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro ini dihadiri oleh seluruh kepala
OPD se-Kota Metro, menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja
aparatur dan memastikan terlaksananya program pembangunan secara efektif dan
efisien di tahun mendatang.
Sebagai pimpinan
daerah, Wali Kota Metro Wahdi, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian
pembangunan di tahun 2024 dan mengajak seluruh OPD untuk terus menjaga semangat
kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Terima kasih tentunya
saya sampaikan atas nama Pemerintah Kota Metro atas pelaksanaan pembangunan
yang sudah maksimal di tahun 2024 dan kinerja-kinerja hebatnya yang dilakukan
untuk Kota Metro,” ujar Wahdi.
Dalam pertemuan
tersebut, Wahdi berpesan kepada seluruh OPD yang hadir untuk dapat selalu
menjaga silaturahim dan saling berkoordinasi serta bekerjasama agar kerja-kerja
yang dilakukan akan menjadi semakin lebih baik lagi.
Wahdi juga
mengungkapkan bahwa Penandatanganan PK Tahun 2025 ini merupakan langkah
strategis dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Metro dalam membangun
kota yang lebih baik serta menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Metro
untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program
pembangunan yang akan dilaksanakan oleh setiap masing-masing OPD.
Sebelumnya, Plt.
Bappeda Kota Metro, Ika Yuniarti, menuturkan bahwa Penandatanganan Perjanjian
Kinerja Tahun 2025 ini dijalankan dengan landasan hukum kuat yaitu Permenpan RB
yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan perjanjian kinerja di seluruh
instansi pemerintahan di Indonesia dengan menekankan pentingnya pengukuran
kinerja dan pencapaian target yang terukur, termasuk di Kota Metro.
“Dasar pelaksanaannya
adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) No. 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja,
dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,”jelasnya saat
memberikan laporan, Kamis (23/01/2025).
Selain itu, Peraturan
Pemerintah Kota Metro No. 7 Tahun 2021 yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021/ 2026 dan peraturan Wali Kota Metro No. 30 tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Metro Tahun 2021/2026.
“Tujuan utama dari
Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dilakukan adalah untuk mewujudkan komitmen
kuat terhadap pencapaian kinerja yang terukur di setiap OPD, “ungkapnya.
Dalam paparannya, Ika
Yuniarti, menjelaskan bahwa pelaksanaan yang dilakukan juga telah tercantum
dalam Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 yang didalamnya disebutkan bahwa
perjanjian kinerja harus segera disusun setelah instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat 1 bulan setelah dokumen
anggaran disahkan.
“Penandatanganan
perjanjian kinerja tingkat eselon 2 pada pagi hari ini dilaksanakan Wali Kota
adalah Perjanjian Kinerja antar Wali Kota dengan Kepala Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro, “terangnya.
Ika Yuniarti
mengungkapkan bahwa usai penandatanganan yang dilakukan oleh pejabat Eselon II,
masing-masing OPD dapat melanjutkan Penandatanganan Perjanjian untuk tingkat
Eselon III, Eselon IV dan beberapa Pejabat Fungsional. (adv)
0 Komentar